Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi pasrah divonis tujuh tahun penjara. Majelis Hakim menjatuhkan putusan 7 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. MI/Susanto/ Antara/Rosa Panggabean Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News