M Sanusi menjalani vonis majelis hakim di gedung Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).
M Sanusi menjalani vonis majelis hakim di gedung Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).
Majelis Hakim menjatuhkan putusan 7 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Majelis Hakim menjatuhkan putusan 7 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Tak hanya diganjar hukuman penjara dan denda, harta milik Sanusi juga dirampas oleh negara.
Tak hanya diganjar hukuman penjara dan denda, harta milik Sanusi juga dirampas oleh negara.
Terdakwa kasus suap pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta, M Sanusi, memeluk rekannya usai sidang pembacaan vonis.
Terdakwa kasus suap pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta, M Sanusi, memeluk rekannya usai sidang pembacaan vonis.

Sanusi Pasrah Divonis 7 Tahun Penjara

30 Desember 2016 08:53
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi pasrah divonis tujuh tahun penjara. Majelis Hakim menjatuhkan putusan 7 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. MI/Susanto/ Antara/Rosa Panggabean

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News kpk tangkap legislator dki