Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Rijatono Lakka (RL) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Rijatono Lakka (RL) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka RL terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023. KPK juga telah menetapkan Gubernur Papua Lucas Enembe (LE) sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan.
Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka RL terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023. KPK juga telah menetapkan Gubernur Papua Lucas Enembe (LE) sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan.
Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK Tahan Pemberi Suap kepada Lucas Enembe

05 Januari 2023 20:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka penyuap Gubernur Papua Lucas Enembe, Rijatono Lakka (RL) selama 20 hari ke depan. RL merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) yang memenangkan sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik menahan tersangka Rijatono Lakka untuk 20 hari ke depan," ujar Alex.

Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka RL terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023. KPK juga telah menetapkan Gubernur Papua Lucas Enembe (LE) sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan.

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. MI/Adam Dwi Putra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kasus Suap Gratifikasi Kasus Korupsi Gubernur