Jakarta: JPU KPK menuntut mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami, 4 tahun 3 bulan penjara. Sri diyakini jaksa bersalah melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 bersama mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo.
"Menuntut agar supaya majelis hakim tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa, 24 Mei 2022.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 3 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuh jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sri Utami membayar uang pengganti senilai Rp 2,39 miliar. Jika Sri tidak membayar maka akan diganti penjara selama 1 tahun.
Sri Utami diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 3 UU jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Sri Utami didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 11,124 miliar. Dia didakwa melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 bersama mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo. MI/Andri Widiyanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News