Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama (tengah) mengumpulkan uang untuk membayar biaya perkara saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa, 10 April 2018.
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama (tengah) mengumpulkan uang untuk membayar biaya perkara saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa, 10 April 2018.
Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan Partai Idaman terhadap KPU karena materi gugatan dan berkas bukti-bukti yang diajukan tetap tidak memenuhi syarat agar KPU meloloskan mereka menjadi peserta Pemilu 2019.
Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan Partai Idaman terhadap KPU karena materi gugatan dan berkas bukti-bukti yang diajukan tetap tidak memenuhi syarat agar KPU meloloskan mereka menjadi peserta Pemilu 2019.
Sementara itu terkait putusan PTUN, Rhoma menyatakan dirinya patuh dan tertib hukum, meskipun pihaknya meyakini bahwa KPU telah melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan setiap partai politik lama maupun baru wajib untuk diverifikasi.
Sementara itu terkait putusan PTUN, Rhoma menyatakan dirinya patuh dan tertib hukum, meskipun pihaknya meyakini bahwa KPU telah melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan setiap partai politik lama maupun baru wajib untuk diverifikasi. "Kami patuh dan tertib hukum," tegas Rhoma.

PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman

10 April 2018 13:53
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Partai Idaman seluruhnya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. "Menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp956.000," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arief Pratomo saat membacakan putusan sidang gugatan Partai Idaman di Jakarta, Selasa, 10 April 2018. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News partai idaman