Jakarta: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Provinsi Aceh, memusnahkan barang sitaan berbagai jenis dari narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di penjara tersebut.
Pemusnahan berlangsung usai Apel Deklarasi Zero Halinar di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Aceh Besar, Rabu, 17 Mei 2023. Apel diikuti petugas lapas dan warga binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Apel ditandai penandatanganan Deklarasi Zero Halinar. Apel dirangkai dengan pemeriksaan urine petugas dan warga binaan yang dipilih secara acak untuk mengecek apakah mereka menggunakan narkoba atau tidak.
Deklarasi Zero Halinar, yakni nol temuan telepon genggam, tidak ada pungutan liar atau pungli, tidak ada peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di lapas yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar tersebut.
Barang-barang sitaan warga binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang dimusnahkan tersebut di antaranya telepon genggam, alat elektronik, senjata tajam, dan lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Said Mahdar mengatakan deklarasi merupakan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut disita dari razia petugas terhadap warga binaan
"Barang yang dimusnahkan di antaranya telepon genggam. Penggunaan telepon genggam di lapas dilarang. Pelarangan penggunaan telepon genggam juga untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas," kata Said Mahdar.
Said Mahdar mengingatkan petugas lapas tidak terlibat penyelundupan telepon genggam maupun barang terlarang lainnya. Jika ada yang kedapatan, maka akan diproses dan sudah ada yang dipindahkan ke tempat lain.
"Ketegasan petugas tidak terpengaruh dengan iming-iming warga binaan merupakan kunci integritas dalam mewujudkan Zero Halinar di Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Jika ada petugas yang bermain, kami usulkan dipindahkan ke tempat lain," kata Said Mahdar. AFP PHOTO/Chaideer Mahyuddin Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News