Jakarta: Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telat memberikan informasi soal pencegahan buronan Harun Masiku. Sehingga, dia bebas masuk Indonesia dari Singapura pada 7 Januari 2020.
“Jadi, tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah keluar negeri,” kata Ronnie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2025.
Ronnie menyebut pihaknya saat itu tidak melakukan kesalahan membiarkan Harun Masiku masuk ke Indonesia. Semua informasi kedatangan mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga sudah dipaparkan kepada publik, sejak lama.
“Kalau kawan-kawan menyimak press release saya kurang lebih tanggal 22 Januari 2020 dan tanggal 27 Januari 2020. Saya sudah menyampaikan perlintasan Harun Masiku pada tanggal 6 Januari 2020 keluar negeri melalui Bandara Soetta dan kembali pada tanggal 7 Januari 2020,” ucap Ronnie.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News