Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh akun topiax pada situs breachforum.st. Seorang pelaku diringkus.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/17/VIII/2024/ SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 23 Agustus 2024. Pelaku berhasil diringkus berinisial BAG, 25.
"Tersangka BAG diamankan pada Rabu, 11 September 2024 pukul 15.30 WIB, di rumahnya yang beralamat di Dusun Mulyorejo, Banyuwangi, Jawa Timur," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024.
Adapun modus operandi tersangka BAG, kata Himawan, yaitu melakukan ilegal akses menggunakan metode sql injection. Yakni dengan menggunakan username password yang didapatkan melalui darkweb dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi.
Himawan menuturkan BAG membuat akun topiax pada breachforums.st pada Oktober 2023. Sebelumnya, tersangka juga sudah bergabung dengan breachforums.io pada 2021 dengan menggunakan nama akun topi_x.
"Tersangka BAG telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st topiax sebanyak 40 sistem elektronik yang terdiri dari sistem elektronik milik pemerintahan maupun perusahaan swasta," ungkap jenderal bintang satu itu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah laptop jenis MacBook Air berwarna putih dengan nomor seri fh4xn33tlw, satu buah laptop jenis Asus Vivobook go 14 dengan nomor seri s5n0cv15p688223, 3 buah flasdisk merek Hp 2 tb warna abu-abu. Kemudian, satu buah flasdisk merek Lexar kapasitas 32 gb warna putih, satu buah router merek Zte serial number ztegc0e9ed65 warna putih.
Selanjutnya, satu buah handphone Infinix hote 20 s berwarna putih dengan imei 1 (356157581581848) dan imei 2 (356157581581855), satu buah handphone Infinix note 40 pro 5g berwarna silver dengan imei 1 (351272391444064) dan imei 2 (3512723914444072). Lalu, dua buah sim card provider XL asiata dengan nomor
+6287728458780 dan +6287865614982, satu buah ATM Bank Jatim dengan nomor kartu 6036-0505-5019-2678.
Kemudian, satu buah SIM A atas nama BAG, satu buah sepeda motor merek Honda dengaan type gl160 d dengan nopol P 2863 WO, satu buah BPKB sepeda motor merek Honda type gl160 d, nopol P 2863 WO dengan nama pemilik Sutrisno Edi Saputro. Lalu, satu buah STNK sepeda motor merek Honda type gl160 d, nopol P 2863 WO dengan nama pemilik Sutrisno Edi Saputro, dan uang Rp4.100.000.
Tersangka telah ditahan. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman 10 tahun penjara. Medcom.id/Siti Yona Hukmana Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News