Kepala Subdirektorat Industri Perdagangan dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kompol Ari Safaat (tengah) memperlihatkan barang bukti telepon seluler rekondisi yang berhasil disita dari dua toko di Semarang dan Grobogan, saat gelar perkara di Semarang, Jumat (23/12/2016).
Kepala Subdirektorat Industri Perdagangan dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kompol Ari Safaat (tengah) memperlihatkan barang bukti telepon seluler rekondisi yang berhasil disita dari dua toko di Semarang dan Grobogan, saat gelar perkara di Semarang, Jumat (23/12/2016).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan lima tersangka masing-masing AS pemilik toko di Semarang, WW pemilik toko di Grobogan, serta D dan E warga Semarang bersama RU warga Kudus yang berperan sebagai pemasok ponsel rekondisi tersebut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan lima tersangka masing-masing AS pemilik toko di Semarang, WW pemilik toko di Grobogan, serta D dan E warga Semarang bersama RU warga Kudus yang berperan sebagai pemasok ponsel rekondisi tersebut.
Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Polda Jateng Amankan Ribuan Ponsel Rekondisi

23 Desember 2016 14:41
Metrotvnews.com, Semarang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyita 1.109 telepon seluler (ponsel) rekondisi dari dua toko di Kota Semarang dan Kabupaten Grobogan. ANTARA/R. Rekotomo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News barang ilegal