Tangerang: Jajaran polisi Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan reptil langka asli Indonesia Timur.
Selain mengamankan sebanyak 153 reptil langka, polisi juga meringkus dua tersangka penyelundup.
Ratusan reptil langka yang diamankan di antaranya soa layar (Hydrosaurus amboinensis) sebanyak 85 ekor, kadal lidah biru (Genus tiliqua) sebanyak 45 ekor, ular monopohon (ular boa) sebanyak 20 ekor, dan ular patola halmahera sebanyak 3 ekor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 57 dan atau Pasal 63 PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Satwa dan Tumbuhan Liar dan denda maksimal Rp250 juta. Pelaku juga dijerat Pasal 87 dan atau Pasal 88 UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News