Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, Rabu, 3 Agustus 2022. Penahanan dilakukan usai Adib Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM (Adib Makarim) untuk 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
Karyoto mengatakan Adib ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Masa penahanannya berakhir pada 22 Agustus 2022.
Selain AM, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Khambali (IK) dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto (AG).
Adib, Agus, dan Imam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta uang Rp1 miliar kepada mantan bupati Tulungagung Syahri Mulyo agar proses pengesahan RAPBD pada 2015 menjadi APBD segera disahkan. Duit itu dikenal dengan istilah uang ketok palu.
KPK juga menduga adanya permintaan uang yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Tulungagung di bagian badan anggaran. Tiap anggota meminta uang dengan nominal berbeda. MI/Adam Dwi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News