Banda Aceh: Sebanyak 11 warga yang melanggar pasal 23 dan 25 Qanun (peraturan daerah) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat dihukum cambuk di Masjid Baitushalihin Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis, 1 Agustus 2019. Antara Foto/Irwansyah Putra/Rahmad Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News