Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa mendakwa Fahd El Fouz terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Jaksa mendakwa Fahd El Fouz terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Fahd diduga menerima fee sebesar Rp3,4 miliar dari dua proyek Kemenag tersebut. Uang tersebut diterima dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia.
Fahd diduga menerima fee sebesar Rp3,4 miliar dari dua proyek Kemenag tersebut. Uang tersebut diterima dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia.

Fahd El Fauz Jalani Sidang Dakwaan

13 Juli 2017 15:51
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7/2017). Jaksa mendakwa Fahd terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS. ANTARA/Rosa Panggabean

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News korupsi alquran