Medan: Terbukti menjadi kurir ganja seberat 1,3 ton, terdakwa mawardi dijatuhi vonis hukuman mati, oleh hakim pengadilan negeri medan. terdakwa mengaku menjadi kurir, karena terpaksa untuk membantu biaya berobat ibundanya yang sakit stroke.
Mawardi menjadi kurir ganja setelah tergiur dengan upah sebesar lima juta rupiah, dalam dakwaan jaksa, meski mengetahui isi paket yang dibawanya. mawardi mengaku mau mengantarkan barang terlarang tersebut untuk membantu biaya perobatan ibundanya yang mengalami sakit stroke.
Dalam sidang beragendakan pembacaan putusan yang digelar secara daring, di pengadilan negeri medan, selasa sore tadi. majelis hakim yang diketuai oleh mohammad yusafrihardi girsang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat dua, juncto pasal 132 ayat satu undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas perbuatannya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Usai mendengarkan amar putusan hakim, mawardi pun mengajukan banding.
Petuga kepolisian sebelumnya berhasil menangkap mawardi saat melintas di jalan jamin ginting kota medan pada tanggal dua belas desember 2022. dari hasil penangkapan yang dilakukan polrestabes medan, isi paket yang dibawa mawardi berisi ganja seberat 1,3 ton, yang dikirim dari aceh. MGN/Ahmed Arfiansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News