Jakarta: DPR membatalkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap mengacu pada hasil putusan Mahkamah Kontitusi (MK).
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan judicial review MK," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dasco memastikan DPR tidak lagi menggelar rapat paripurna (rapur) RUU Pilkada. Sebab, tidak ada waktu lagi bagi DPR menggelar rapur.
"Bari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kta paripurna kan pada saat pendaftaran?," terangnya.
Dasco menyebut dibatalkan rapat paripurna RUU Pilkada pada hari ini karena peserta sidang tidak memenuhi minimal. Ia membantah karena adanya lobi-lobi politik hingga kondisi keamanan yang meningkat.
"Ini kan sebenarnya rapat natural aja, tiba-tiba ga korum, bukan karena demo-demo," tandasnya. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Dok. Medcom.id/Joy Jones/MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News