Palangkaraya: Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah memberlakukan pembatasan waktu operasional pada pasar tradisional penjual pakaian maupun sayuran.
Pembatasan operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 19.30 WIB dan saat subuh pukul 03.30 WIB hingga 07.00 WIB untuk mencegah penyebaran covid-19 saat penerapan pembatasan sosial berskala sesar (PSBB).
Seperti diketahui, Kota Palangkaraya mulai menerapkan PSBB mulai Senin, 11 Mei 2020. Selama PSBB yang dilaksanakan hingga 14 hari ke depan, diberlakukan jam malam guna membatasi aktivitas warga di tempat umum pada malam hari. Jam malam dimulai pada pukul 19.30-06.00.
Pelanggar jam malam akan disanksi berupa penahanan kartu tanda penduduk (KTP) dan diminta karantina mandiri. ANTARA FOTO/Makna Zaezar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News