Perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK yang diwakili Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta, Rabu, 19 Mei 2021.
Perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK yang diwakili Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta, Rabu, 19 Mei 2021.
Para pegawai tersebut resmi membuat pelaporan terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPKMI karena dinilai ada indikasi maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK.
Para pegawai tersebut resmi membuat pelaporan terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPKMI karena dinilai ada indikasi maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK.
Pelaporan dilakukan setelah 75 pegawai itu dinonaktifkan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status sebagai ASN.
Pelaporan dilakukan setelah 75 pegawai itu dinonaktifkan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status sebagai ASN.
Sujanarko mengklaim ketua dan anggota Ombudsman Republik Indonesia mendukung langkah aduan yang dilakukannya. Dia mengatakan, Ombudsman Republik Indonesia memberikan saran dan masukan terkait polemik di tubuh KPK terhadap dugaan maladministrasi terhadap penonaktifan 75 pegawai.
Sujanarko mengklaim ketua dan anggota Ombudsman Republik Indonesia mendukung langkah aduan yang dilakukannya. Dia mengatakan, Ombudsman Republik Indonesia memberikan saran dan masukan terkait polemik di tubuh KPK terhadap dugaan maladministrasi terhadap penonaktifan 75 pegawai.

75 Pegawai Tak Lolos TWK Laporkan Pimpinan KPK ke Ombudsman

19 Mei 2021 14:05
Jakarta: Mewakili 74 teman-temannya, Direktur PJKAKI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Sujanarko, resmi melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman, Rabu, 19 Mei 2021. Pelaporan dilakukan setelah 75 pegawai itu dinonaktifkan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status sebagai ASN.

"Saya mewakili 75 pegawai KPK, membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPK," kata Sujanarko di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta.

Sujanarko mengklaim ketua dan anggota Ombudsman Republik Indonesia mendukung langkah aduan yang dilakukannya. Dia mengatakan, Ombudsman Republik Indonesia memberikan saran dan masukan terkait polemik di tubuh KPK terhadap dugaan maladministrasi terhadap penonaktifan 75 pegawai.

Sujanarko percaya, Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk memberikan pelajaran kepada KPK akibat dugaan tindakan maladministrasi dilakukan para pimpinannya.

"Ombudsman Republik Indonesia punya kewenangan untuk bisa memanggil secara paksa (Firli) dan merekomendasi bahkan sebetulnya kalau semua punya niat baik, semua pihak punya niat baik maka proses ini bisa diselesaikan hari ini, atau besok atau minggu depan supaya republik ini tidak terlalu gaduh seperti ini," lanjut Sujarnako. MI/Susanto 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News KPK ombudsman