Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram dari 2 lokasi berbeda, di wilayah Aceh dan Kalimantan. Penyelundupan sabu tersebut berasal dari Myanmar, di kirim dari malaysia melalui jalur laut, 6 orang tersangka yang merupakan kurir juga di amankan dan terancam hukuman mati atau seumur hidup.
105 kilogram sabu asal Myanmar yang di selundupkan melalui jalur laut dengan menggunakan kapal oskadon dari perairan Lengkawi Malaysia menuju perairan indonesia melalui pesisir pantai Laweung, Provinsi Aceh, berhasil di temukan oleh petugas BNN yang disimpan oleh pelaku di balakang rumah warga di jalan Gampong Masjid, Aceh.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tiga pelaku yang merupakan kurir narkoba berinisial H-E, R dan M-F, yang mengaku telah mengirim narkoba kepada B-U-L, R-A-H dan B-I-R, yang saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap ketiganya.
Selain itu petugas BNN juga berhasil menangkap tiga kurir narkoba berinisial H-A-R, M-A-W dan J-O-H yang tengah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat lima kilogram di kawasan Kalimantan. Sabu di temukan di bagian pintu mobil yang di kendarai ketiga pelaku.
Dari dua pengungkapan kasus narkoba, total barang bukti sabu yang diamankan seberat 110 kilogram dan pelaku yang ditangkap sebanyak enam orang tersangka.
Sabu tersebut berasal dari Myanmar yang merupakan produksi super laboratorium, yang memiliki kualitas tingkat tinggi di bandingkan produksi rumahan atau pabrik gelap, sehingga memiliki nilai jual yang tinggi di internasional.
Ke 6 tersangka yang di tangkap akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Atas upaya penggagalan penyelundupan narkotika ini, BNN telah menyelamatkan 220,800 anak bangsa dari bahayanya narkotika. MetroTV/Sumantri Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News