Bea Cukai Wilayah Banten musnahkan puluhan ribu barang kena cukai ilegal hasil penindakan tahun 2015-2017.
Bea Cukai Wilayah Banten musnahkan puluhan ribu barang kena cukai ilegal hasil penindakan tahun 2015-2017.
Sebanyak 17.388 botol minuman beralkohol eks impor dan lokal, 312.320 batang rokok, 23.605,6 gram tembakau iris, 154 batang cerutu, 6 drum MMEA, 2 drum etil alkohol dan 18.424 keping pita cukai palsu dimusnahkan.
Sebanyak 17.388 botol minuman beralkohol eks impor dan lokal, 312.320 batang rokok, 23.605,6 gram tembakau iris, 154 batang cerutu, 6 drum MMEA, 2 drum etil alkohol dan 18.424 keping pita cukai palsu dimusnahkan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Bapak Hary BudiWicaksono menyatakan bahwa barang-barang ini diperoleh dari 23 kali hasil penindakan pelanggaran cukai yang dilakukan Bea Cukai Wilayah Banten.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Bapak Hary BudiWicaksono menyatakan bahwa barang-barang ini diperoleh dari 23 kali hasil penindakan pelanggaran cukai yang dilakukan Bea Cukai Wilayah Banten.
Sementara itu, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani  mengungkapkan bahwa Pemkot Tangerang Selatan juga akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal.
Sementara itu, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani mengungkapkan bahwa Pemkot Tangerang Selatan juga akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal.
Nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp1,38 milyar dengan potensi kerugian negara Rp543 juta.
Nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp1,38 milyar dengan potensi kerugian negara Rp543 juta.

Bea Cukai Banten Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal

24 Mei 2017 11:55
Metrotvnews.com, Tangerang Selatan: Bea Cukai Wilayah Banten musnahkan ribuan minuman beralkohol dan hasil tembakau ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang, Banten, Tangerang Selatan, Rabu (24/5/2017). Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan tahun 2015-2017. MI/RAMDANI
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News miras ilegal