Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, menjelang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas kasus dugaan suap.
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, menjelang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas kasus dugaan suap.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam keterangan pers di Surabaya, Selasa, 7 Juni 2022, mengatakan tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong terkait dengan penahanan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam keterangan pers di Surabaya, Selasa, 7 Juni 2022, mengatakan tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong terkait dengan penahanan tersebut. "Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi covid-19, maka yang bersangkutan (Itong, red.) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu," ujar Zaeroji.
Ia mengatakan sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian covid-19 di mana Itong akan diisolasi selama 7-14 hari.
Ia mengatakan sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian covid-19 di mana Itong akan diisolasi selama 7-14 hari. "Semua warga binaan harus diperlakukan sama tanpa diskriminasi," katanya.

Foto: Hakim Itong Ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo

07 Juni 2022 20:07
Sidoarjo: Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, menjelang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas kasus dugaan suap.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam keterangan pers di Surabaya, Selasa, 7 Juni 2022, mengatakan tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong terkait dengan penahanan tersebut.

"Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi covid-19, maka yang bersangkutan (Itong, red.) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu," ujar Zaeroji.

Ia mengatakan sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian covid-19 di mana Itong akan diisolasi selama 7-14 hari.

"Semua warga binaan harus diperlakukan sama tanpa diskriminasi," katanya.

Koordinasi dengan KPK  

Sementara itu Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan.

"Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi," ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
 
"Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan," katanya. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kasus Suap kasus korupsi surabaya Sidoarjo Jawa Timur