Kupang: Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang warga asing dan enam warga asal Sulawesi Tenggara sebagai tersangka tindak penyelundupan lima warga Tiongkok yang hendak ke Australia melalui perairan NTT.
"Sudah ditetapkan enam WNI sebagai tersangka dan satu WNA asal China atas nama Jiang Xiao Jia," kata Direktur Reskrimum Polda NTT Komisaris Besar Patar Silalahi di Kupang, Jumat, 10 Mei 2024.
Dia mengatakan hal ini berkaitan perkembangan kasus penyelundupan orang yang dilakukan sejumlah warga asal Sulawesi Tenggara dan satu WNA asal Tiongkok yang diduga sebagai pemilik kapal.
Patar mengatakan bahwa enam orang WNI yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Jamaludin, Abang, Masir, Rudi Tastan, Marwin, dan Mustang.
"Mereka disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahu 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya. MI/Palce Amalo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News