Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, Kamis, 12 Mei 2022. Dia segera dibawa ke meja hijau untuk diadili dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.
KPK juga merampungkan berkas Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Mereka semua kini menjadi tahanan jaksa. Penahanan mereka semua diperpanjang lagi selama 20 hari sampai 7 Juni 2022.
Gafur dan Balqis bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara itu, Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Jaksa KPK bakal menyusun dakwaan mereka dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan bakal diserahkan ke pengadilan. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News