Tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi berhasil meringkus enam pengedar narkoba yang masih satu keluarga beromset miliaran rupiah. Mereka terdiri dari suami, istri, anak, serta menantu. Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat hampir 1 kg.
Tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi berhasil meringkus enam pengedar narkoba yang masih satu keluarga beromset miliaran rupiah. Mereka terdiri dari suami, istri, anak, serta menantu. Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat hampir 1 kg.
Penangkapan KK, AR, R, O, JA, dan MFA ini bermula dari adanya traksaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Benar saja, saat dilakukan penggerebakan para pelaku tengah mengecer narkoba yang masih terbungkus kemasan teh Tiongkok. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 926,14 gram, senilai lebih dari Rp1 miliar.
Penangkapan KK, AR, R, O, JA, dan MFA ini bermula dari adanya traksaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Benar saja, saat dilakukan penggerebakan para pelaku tengah mengecer narkoba yang masih terbungkus kemasan teh Tiongkok. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 926,14 gram, senilai lebih dari Rp1 miliar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka terancam Pasal 115 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka terancam Pasal 115 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Edarkan Sekilo Sabu, Sekeluarga Diringkus Polisi

06 September 2024 19:23
Bekasi: Tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi berhasil meringkus enam pengedar narkoba yang masih satu keluarga beromset miliaran rupiah. Mereka terdiri dari suami, istri, anak, serta menantu. Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat hampir 1 kg.

Keenam pengedar narkoba yang masih satu keluarga ini berhasil dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan di tempat persembunyiannya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan KK, AR, R, O, JA, dan MFA ini bermula dari adanya traksaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Benar saja, saat dilakukan penggerebakan para pelaku tengah mengecer narkoba yang masih terbungkus kemasan teh Tiongkok. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 926,14 gram, senilai lebih dari Rp1 miliar.

Selain mengamankan keenam tersangka, petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap dua terduka pengedar lainnya, yakni anak dan menantu yang diketahui menjadi pemasok barang haram tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka terancam Pasal 115 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dok. Polsek Cikarang Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Sabu narkoba narkotika