Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Grasi tersebut dikabulkan melalui Keppres terkait permohonan yang diajukan pada 6 Agustus 2016. Keppres itu telah dikirimkan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA/Reno Esnir Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News