Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menunjukkan salinan surat persetujuan grasi Antasari Azhar kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menunjukkan salinan surat persetujuan grasi Antasari Azhar kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Salah satu alasan Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari karena adanya pertimbangan dari MA.
Salah satu alasan Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari karena adanya pertimbangan dari MA.

Presiden Berikan Grasi Kepada Antasari Azhar

25 Januari 2017 15:57
Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Grasi tersebut dikabulkan melalui Keppres terkait permohonan yang diajukan pada 6 Agustus 2016. Keppres itu telah dikirimkan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA/Reno Esnir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News antasari azhar