Sebanyak 4988 butir ekstasi dan 3.5 kilogram sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Barang haram tersebut diamankan dari enam tersangka berinisial RS, MA, MSP, RF, DMD, dan JN.
Sebanyak 4988 butir ekstasi dan 3.5 kilogram sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Barang haram tersebut diamankan dari enam tersangka berinisial RS, MA, MSP, RF, DMD, dan JN.
"Total barang narkoba ini jika dirupiahkan mencapai Rp 7 miliar lebih. Jika dikalkulasikan menyelamatkan sebanyak 37567 jiwa," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Komaruddin kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. paling lama 20tahun penjara.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. paling lama 20tahun penjara.

Satnarkoba Amankan Ribuan Ekstasi dan 3.5 Kg Sabu

06 Juni 2023 19:34
Jakarta: Sebanyak 4988 butir ekstasi dan 3.5 kilogram sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Barang haram tersebut diamankan dari enam tersangka berinisial RS, MA, MSP, RF, DMD, dan JN. 

"Total barang narkoba ini jika dirupiahkan mencapai Rp 7 miliar lebih. Jika dikalkulasikan menyelamatkan sebanyak 37567 jiwa," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Komaruddin kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023. 

Pengungkapan narkoba ini terjadi pada 16 Mei lalu itu yang bermula dari penangkapan terhadap RS. Darinya, polisi mengamankan sebanyak 3535,3 gr sabu serta 4988 butir ekstasi.

"Jadi RS ini sebagai perantara, barang dikirim melalui jasa pengiriman. Kemudian diterima RS disebar-sebar ke pengedar- kecil, yakni MA," jelasnya.

Kemudian dari MA, anggota turut mengamankan sebanyak 100 gram sabu. Lebih lanjut, polisi turut mengamankan 500 gram sabu di MSP dan RF. Terakhir, mengamankan sebanyak 1 kg sabu di tersangka JN. 

Adapun modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menggunakan pola terputus, yakni berkomunikasi dengan seseorang melalui perantara. 

"Jadi ada pengendalinya, masih kami telusuri, kami jadikan DPO. Mengingat orang inilah yang mengendalikan kepada siapa harus dikirimkan dan dimana harus diletakkan," terangnya 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. paling lama 20tahun penjara. MGN/Christian

(CDE)

News narkoba narkotika POLRI jakarta Sabu

Bagaimana tanggapan anda mengenai foto ini?

LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif