Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto mengembalikan uang pungli zakat yang dilakukan oleh oknum Lurah Gajahan Suparno melalui petugas Linmas.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto mengembalikan uang pungli zakat yang dilakukan oleh oknum Lurah Gajahan Suparno melalui petugas Linmas.
Total jumlah uang pungli yang diambil dari 145 pedagang di kawasan Coyudan mencapai Rp 11,5 juta.
Total jumlah uang pungli yang diambil dari 145 pedagang di kawasan Coyudan mencapai Rp 11,5 juta.

Gibran Kembalikan Uang Pungli Zakat ke Pedagang, Total Rp11,5 Juta

02 Mei 2021 12:47
Jakarta: Lurah Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo berinisial S dicopot karena diduga terlibat pungutan liar (pungli) bermodus zakat dan sedekah bersama petugas linmas. 

Hari ini, Minggu, 2 Mei 2021, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bersama Camat Pasar Kliwon berkeliling kawasan pertokoan di Coyudan untuk mengembalikan uang pungli tersebut. Total jumlah uang pungli yang diambil dari 145 pedagang di kawasan Coyudan mencapai Rp 11,5 juta.

"Lain kali jangan mau diminta zakat nggih bu (pedagang). Karena yang berhak untuk melakukan itu hanya Baznas. Jika sampai ada lagi yang minta, foto orangnya, dan laporkan ke saya," tegas Gibran ketika menyerahkan uang zakat yang dipungli oknum Lurah Gajahan itu.

Bahkan di depan pedagang yang baru saja menerima kembali uang yang dipungli, Gibran mengatakan,bahwa lurah langsung dicopot,karena aksi nakalnya itu, dan bahkan masih ditindaklanjuti proses hukum.

Modus pungli yang dilakukan oleh oknum lurah itu adalah membekali anggota Linmas dengan surat yang dia tandatangani, dan kemudian mendatangi para pedagang, untuk alasan membayar zakat.

Jumlah per orang yang dipungli memang tidak besar, ada yang Rp 50 ribu hingva Rp 100 ribu, dengan total jumlah Rp 11,5 juta.

Wali Kota Gibran menegaskan, meskipun sudah dicopot jabatannya, proses hukum Lurah Gajahan tetap terus jalan. Inspektorat Pemkot sudah diinstruksikan untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi. MI/Widjajadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News pungutan liar Zakat