Bandung: Kedua orang tua tersangka Pegi Setiawan, berharap sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap anaknya tersebut dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya mempercayai bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam.
Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, akan kembali digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada hari Senin, 1 Juli 2024 besok.
Baik kedua orang tua Pegi Setiawan yakni Rudi Irawan dan Kartini beserta tim kuasa hukumnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung bisa mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan.
Karena baik kedua orang tua tersangka maupun tim pengacaranya yakin bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam.
Terlebih berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jabar ke ke Kejati Jabar dikembalikan kembali oleh tim jaksa karena tidak lengkap.
Sebelumnya sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar digelar pada 24 Juni lalu. Namun selaku termohon kuasa hukum dari Polda Jabar tidak hadir dalam sidang perdana tersebut, dan sidang praperadilan sendiri akan kembali digelar pada Senin 1 Juli besok di Pengadilan Negeri Bandung. MetroTV/Roni Halim Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News