Jakarta: Usai molor hingga lebih dari lima jam, sidang kedua kasus STIP akhirnya digelar. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini hanya menghadirkan satu terdakwa yaitu pelaku utama, Tegar Rafi Sanjaya, 21.
Proses persidangan ini berubah dari yang dijadwalkan lantaran seharusnya ada dua terdakwa lainnya, yakni I Kadek Adrian dan Farhan Abubakar, yang turut menjalani sidang. Namun, sidang keduanya ditunda hingga Kamis, 24 Oktober mendatang, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi penuntut umum.
Saat memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Tegar tampak menggunakan kemeja putih, celana panjang hitam dan masker hitam. Tegar pun masuk dengan menundukkan kepala, begitu pula saat menunggu hakim ketua dan hakim anggota memasuki ruangan. Tegar duduk sendiri, menunduk, tanpa didampingi siapapun.
Mulyadi Sihombing, selaku Kuasa Hukum terdakwa mengatakan dalam nota keberatan atau eksepsi, terdakwa membantah jumlah pemukulan yang dilakukannya terhadap korban Putu Satria Ananta Rustika.
Dalam BAP kepolisian, Tegar mengaku memukul korban sebanyak lima kali.
"Jadi memang pemukulan lima kali ini tercetus karena pada waktu pemeriksaan di kepolisian terdakwa belum kita dampingi pada awalnya, kemudian karena ada beberapa saksi-saksi yang mengatakan "kamu lima kali, kamu 5 kali mukul". Pada faktanya terdakwa menyatakan seingatnya dia hanya memukul tiga kali di bagian dada," kata Mulyadi usai sidang eksepsi, di PN Jakut, Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam sidang ini, kuasa hukum terdakwa juga meminta supaya semua pihak yang terlibat, ikut bertanggung jawab. Mengingat, satu orang terduga pelaku berinisial W, sudah bebas karena tidak terbukti melakukan penganiayaan.
"Kalau bantahan agar pihak kejaksaan juga menarik seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini. Dalam nota keberatan tersebut seluruh pihak bukan hanya W tapi siapapun pihak yang memang harus bertanggung jawab harus ditarik sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban," ujarnya.
Di lokasi yang sama, ibunda korban, Ni Nengah Rusmini, kecewa dengan persidangan yang tertunda bagi dua terdakwa lainnya. Dimana seharusnya ada tiga terdakwa yang dihadirkan, namun hanya satu terdakwa yang diduga menjadi pelaku utama yakni Tegar.
"Sedikit kecewa, saya berharapnya kan satu hari ini semua ada semua lengkap sesuai dengan agenda mungkin ada halangan saya juga kurang tahu ya," ujar Rusmini. MetroTV/Yurike Budiman Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News