"Terdakwa Nofel Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan (Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla) dan Bambang Udoyo (Pejabat Pembuat Komitmen di Bakamla)," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yanni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018.
Nofel juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menurut jaksa, tuntutan tersebut sama seperti isi dakwaan.
Nofel juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menurut jaksa, tuntutan tersebut sama seperti isi dakwaan.
Jaksa juga menolak permohonan Nofel untuk menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum atau 'justice collaborator'. Jaksa menilai Nofel tak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator.
Jaksa juga menolak permohonan Nofel untuk menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum atau 'justice collaborator'. Jaksa menilai Nofel tak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator.

Mantan Pejabat Bakamla Dituntut 5 Tahun Penjara

21 Februari 2018 14:04
Jakarta: Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa di  Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018. Novel dinilai terbukti menerima suap SGD104.500 (sekitar Rp1,045 miliar). MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News suap di bakamla