Sidoarjo: Kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera Alfrianti kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur. Kuasa hukum menilai banyak kejanggalan dengan putusan bebas itu.
Hal ini dikatakan Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera Alfrianti, di kantornya di Sidoarjo, Kamis, 25 Juli 2024. Menurut Dimas, putusan bebas tersebut sangat menyakiti keluarga korban.
Dimas menilai ada kejanggalan dengan putusan majelis hakim tersebut. Majelis hakim dinilai melakukan intervensi terhadap para saksi yang dihadirkan.
"Keterangan saksi tim forensik dari Rumah Sakit dr Soetomo dihentikan saat memberi penjelasan. Di akhir keterangan juga ada pertanyaan hakim, dari mana kamu tahu kalau yang membunuh dia (terdakwa-red)," kata Dimas.
Majelis hakim juga dinilai mengabaikan, bukti-bukti yang memberatkan terdakwa Ronald Tanur. Ironisnya korban yang terbukti banyak luka, justru dinilai hakim meninggal akibat penyakit lambung.
Pihak kuasa hukum juga sangat mendukung Kejari Surabaya yang mengambil langkah banding atau kasasi atas putusan tersebut. Kuasa hukum juga meminta Mahkamah Agung untuk memeriksa tiga majelis hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Tadi sudah disampaikan jaksa akan melakukan kasasi, saya minta kajari serius mempertajam pembuktiannya. Kami juga akan melaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan kepada ketiga hakim adanya pelanggaran kode etik," kata Dimas. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News