Sampit: Petugas Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) palsu, saat melakukan proses take over kredit mobil. Pelaku kemudian ditangkap dan ditahan di Polres Kotim.
Pelaku penggelapan mobil dengan modus menggunakan data identitas diri palsu saat melakukan transaksi take over kredit sebuah mobil jenis pick up di Sampit ditangkap satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Kotim, Rabu, 29 November 2023.
Pengungkapan kasus penggelapan ini berawal dari laporan seorang korban, bernama Aliman, warga kelurahan Baamang Hulu, kecamatan Baamang, Sampit. Aliman merasa tertipu oleh pelaku, saat proses transaksi take over mobil miliknya. Saat itu, pelaku menggunakan surat identitas diri palsu, dengan mengaku bernama Ari.
Mengetahui pelaku menggunakan identitas palsu, korban akhirnya melaporan ke polisi. Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku, hingga pelaku akhirnya ditangkap dan diamankan dipolres kotawaringin timur, dengan status tersangka. Dan disangkakan dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan badan, paling lama 4 tahun penjara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian, ktp palsu, satu lembar kwitansi take over mobil pick up, satu lembar transaksi take over.
Menurut Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Sarpani, Pelaku berpura-pura take over kendaraan dengan menggunakan identitas palsu, setelah kendaraan ada pada pelaku, kendaraan itu kemudian dijual ke pihak lain.
Kasus ini akan terus dikembangkan oleh petugas, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. MGN/Akhmad Dian Noor Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News