Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dan mengungkap enam orang pelaku modus pengobatan alternatif hingga mereka merampok. Perampokan yang dilakukannya tersebut, berhasil menangkap 6 orang salah satunya perempuan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dan mengungkap enam orang pelaku modus pengobatan alternatif hingga mereka merampok. Perampokan yang dilakukannya tersebut, berhasil menangkap 6 orang salah satunya perempuan.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya penangkapan terhadap para pelaku kejahatan dilakukan warga dan mereka beraksi pada Sabtu, 28 Oktober 2023 di Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Namun, setelah dilakukannya pemeriksan dan penyelidikan semua terbukti telah melakukan perampokan dengan modus pengobatan alternatif.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya penangkapan terhadap para pelaku kejahatan dilakukan warga dan mereka beraksi pada Sabtu, 28 Oktober 2023 di Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Namun, setelah dilakukannya pemeriksan dan penyelidikan semua terbukti telah melakukan perampokan dengan modus pengobatan alternatif.
"Dari hasil laporan diketahui pelaku berhasil ditangkap warga dan anggota bekerja keras melakukan penangkapan terhadap tersangka lain yang melarikan diri hingga semua berhasil ditangkap. Penangkapan terhadap 6 orang dilakukan setelah mengantongi identitas para pelaku dan mereka berinisial MJT, ES, SR, RF, MT dan NN," katanya, Rabu, 15 November 2023.
Suhardi mengatakan, pelaku menjalankan aksinya terhadap korban dilakukannya dengan perpura-pura menawarkan jasa pengobatan alternatif dan menjual obat herbal yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit terutama sakit pinggang, stroke dan lainnya. Namun, keenam orang tersangka ini masing-masing memiliki peran berbeda, seperti perempuan berperan membujuk korban berusia lanjut atau lansia.
Suhardi mengatakan, pelaku menjalankan aksinya terhadap korban dilakukannya dengan perpura-pura menawarkan jasa pengobatan alternatif dan menjual obat herbal yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit terutama sakit pinggang, stroke dan lainnya. Namun, keenam orang tersangka ini masing-masing memiliki peran berbeda, seperti perempuan berperan membujuk korban berusia lanjut atau lansia.

Polisi Tangkap 6 Orang Tersangka Modus Pengobatan Alternatif di Tasikmalaya

15 November 2023 17:32
Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dan mengungkap enam orang pelaku modus pengobatan alternatif hingga mereka merampok. Perampokan yang dilakukannya tersebut, berhasil menangkap 6 orang salah satunya perempuan.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya penangkapan terhadap para pelaku kejahatan dilakukan warga dan mereka beraksi pada Sabtu, 28 Oktober 2023 di Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Namun, setelah dilakukannya pemeriksan dan penyelidikan semua terbukti telah melakukan perampokan dengan modus pengobatan alternatif.

"Dari hasil laporan diketahui pelaku berhasil ditangkap warga dan anggota bekerja keras melakukan penangkapan terhadap tersangka lain yang melarikan diri hingga semua berhasil ditangkap. Penangkapan terhadap 6 orang dilakukan setelah mengantongi identitas para pelaku dan mereka berinisial MJT, ES, SR, RF, MT dan NN," katanya, Rabu, 15 November 2023.

Suhardi mengatakan, pelaku menjalankan aksinya terhadap korban dilakukannya dengan berpura-pura menawarkan jasa pengobatan alternatif dan menjual obat herbal yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit terutama sakit pinggang, stroke dan lainnya. Namun, keenam orang tersangka ini masing-masing memiliki peran berbeda, seperti perempuan berperan membujuk korban berusia lanjut atau lansia.

"Korban sebelum diobati oleh pelaku mereka menyuruh membuka perhiasan sebagai syarat dan saat korban lengah karena sedang diobati, para pelaku lainnya masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang berharga lalu kabur hingga pelaku yang mengobati pun kemudian mengambil perhiasan setelah korban lengah," ujarnya.

Ia mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh 6 orang pelaku sudah beraksi di Cibalong, Cikatomas dan Salawu tetapi beberapa pelaku sempat ditangkap di wilayah Puspahiang usai dikejar warga yang mengetahui kejadiannya. Namun, dalam pengejaran 2 orang pelaku berhasil diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan kepada polisi hingga Satreskrim Polres Tasikmalaya telah berhasil menangkap 4 orang setelah melarikan diri.

"Atas perbuatan yang dilakukan oleh 6 orang tersangka tersebut, kami jerat pasal 376 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan mengamankan barang bukti berupa obat herbal merek ermitrakol, alat kesehatan, dua unit mobil, dan beberapa surat pembelian emas," pungkasnya. MI/Adi Kristiadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News polisi penipuan perampokan Jawa Barat