Subang: Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayat yang merupakan suami dan ayah korban dituntut hukuman seumur hidup dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis, 4 Juli 2024 siang. Pengacara terdakwa menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa dan akan menyampaikan pembelaan.
Sebelum persidangan di mulai, terdakwa Yosep Hidayah, turun dari kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Subang dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas Kejaksaan Negeri Subang menuju ruang tunggu sel tahanan Pengadilan Negeri Subang, namun selama di dalam tahanan, Yosep berteriak dan mengaku kalau dirinya sebagai salah tangkap dari oknum penyidik Kepolisian Polsek Jalan Cagak.
Sidang dimulai pukul 13.00 hingga 15.30, di mana JPU membacakan kronologi peristiwa pembunuhan. Tuntutan pidana terhadap terdakwa Yosep Hidayah dibacakan oleh jaksa sekitar pukul 15.30 WIB, dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Atas perbuatannya yang menyebabkan kematian anak dan istrinya, JPU, melalui proses pembuktian, meyakini bahwa Yosep Hidayah terbukti melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Adapun hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," Kata Heli Mulyawati, JPU, saat membacakan tuntutan. Selanjutnya, dalam surat tuntutannya, penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep Hidayah.
Yosep Hidayah, mengatakan bahwa ada kejanggalan dan kebohongan dalam proses penyidikan kasus tewasnya istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Sehingga dirinya di tuntut hukuman dengan seumur hidup.
"Semua itu bohong, bohong, saya siap dituntut seumur hidup," kata terdakwa Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak Subang, Yosep Hidayah saat akan menaiki kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Subang menuju lapas Subang.
Sementara itu Kuasa hukum terdakwa, Rohman Hidayat, mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa. "Tuntutan terlalu dipaksakan untuk menutupi penanganan kasus ini, padahal fakta persidangan berbeda dengan BAP. Jadi
tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tanpa melihat bukti persidangan," Kata Rohman.
"Kami akan menyampaikan pembelaan minggu depan berdasarkan fakta persidangan, dan saya optimistis hakim akan adil memutus kasus ini berdasarkan fakta persidangan," Lanjut Rohman.
Sidang kasus Subang ini akan dilanjutkan minggu depan, Kamis, 11 Juli 2024, dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa. MI/Reza Sunarya Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News