Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menyepakati poin-poin revisi Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, salah satunya adalah penambahan tiga kursi Pimpinan MPR dan satu di DPR. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News