Jakarta: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjeratnya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 26 Februari 2018, tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung. ANTARA/Muhammad Adimaja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News