Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjeratnya. Alasannya mengajukan PK terkait putusan terhadap Buni Yani.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjeratnya. Alasannya mengajukan PK terkait putusan terhadap Buni Yani.
"Contoh sangat kita ketahui Pak Ahok langsung ditahan walau sudah menyatakan banding. Sementara kalau kita menilik kasus yang lain tidak demikian," kata pengacara yang juga adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selesai dalam waktu sekitar 10 menit. Sidang ini hanya memastikan ada tidaknya bukti tambahan.
Sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selesai dalam waktu sekitar 10 menit. Sidang ini hanya memastikan ada tidaknya bukti tambahan.
Meski sidang pemeriksaan PK Ahok sudah selesai. Massa pro atau pun kontra masih tetap berdiri di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Meski sidang pemeriksaan PK Ahok sudah selesai. Massa pro atau pun kontra masih tetap berdiri di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Aksi tersebut terbagi menjadi dua kubu yaitu ormas yang meminta Majelis Hakim untuk menolak PK yang diajukan Ahok serta Massa Pendukung Ahok yang meminta agar majelis hakim bisa memutuskan secara adil.
Aksi tersebut terbagi menjadi dua kubu yaitu ormas yang meminta Majelis Hakim untuk menolak PK yang diajukan Ahok serta Massa Pendukung Ahok yang meminta agar majelis hakim bisa memutuskan secara adil.

Sidang Perdana PK Ahok Digelar di PN Jakut

26 Februari 2018 12:47
Jakarta: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjeratnya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 26 Februari 2018, tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.  ANTARA/Muhammad Adimaja
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus hukum ahok