Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) di Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Press Release Tindak Pidana bidang Minyak
dan Gas Bumi (Migas), Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WITA.
Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) di Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Press Release Tindak Pidana bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WITA.
Di tengah kelangsungan gas elpiji 3 kg Polres Konawe Utara berhasil mengamankan tindak pidana migas ini.
Di tengah kelangsungan gas elpiji 3 kg Polres Konawe Utara berhasil mengamankan tindak pidana migas ini.
Kapolres AKBP Priyo Utomo, mengatakan setelah dilaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Konawe Utara menetapkan 10 orang tersangka berinisial R (37), R (20), M (47), F (22), A (27), A (37) dengan Barang Bukti 6 unit mobil dengan jenis 4 pick up dan 2 mini bus serta 968 tabung Gas Elpiji isi 3 Kg.
Kapolres AKBP Priyo Utomo, mengatakan setelah dilaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Konawe Utara menetapkan 10 orang tersangka berinisial R (37), R (20), M (47), F (22), A (27), A (37) dengan Barang Bukti 6 unit mobil dengan jenis 4 pick up dan 2 mini bus serta 968 tabung Gas Elpiji isi 3 Kg.
"Sedangkan tersangka dengan Barang Bukti 4 unit mobil pick up dan 250 jerigen bahan bakar minyak jenis pertalite berinisial M (45), A (32), M (47), dan F (22)," ungkapnya.

Polri Tangkap Lima Pelaku Tindak Pidana Migas

01 Agustus 2023 17:42
Sulawesi Tenggara: Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) di Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Press Release Tindak Pidana bidang Minyak
dan Gas Bumi (Migas), Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WITA.

Di tengah kelangsungan gas elpiji 3 kg Polres Konawe Utara berhasil mengamankan tindak pidana migas ini.

Kapolres AKBP Priyo Utomo, mengatakan setelah dilaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Konawe Utara menetapkan 10 orang tersangka berinisial R (37), R (20), M (47), F (22), A (27), A (37) dengan Barang Bukti 6 unit mobil dengan jenis 4 pick up dan 2 mini bus serta 968 tabung Gas Elpiji isi 3 Kg.

"Sedangkan tersangka dengan Barang Bukti 4 unit mobil pick up dan 250 jerigen bahan bakar minyak jenis pertalite berinisial M (45), A (32), M (47), dan F (22)," ungkapnya.

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo menerangkan, kronologis penangkapan terjadi pada hari rabu tanggal 26 Juli 2023 pukul 05 30 wita anggota Patroli Pos Mobile Polres Konut menemukan 10 unit mobil 8 jenis
pick up dan 2 jenis mini bus yang membawa Gas isi 3 Kg dan BBM jenis Pertalite yang tidak memiliki Surat Izin Niaga maupun Pengangkutan.

"Modus Operandi para tersangka dengan cara membeli Gas melon atau Liqiufied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dari kios-kios atau warung yang berada di Kabupaten Konawe dan Bombana secara acak dengan
harga Rp30 ribu per tabung kemudian dijual ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi tengah dengan harga Rp50 ribu per tabung," beber Kapolres.

Sedang Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite para tersangka mengumpulkan dari pengecer yang berada di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe dengan harga Rp360 ribu per jerigen kemudian dijual ke Kabupaten Morowali
Sulawesi Tengah dengan harga Rp400 ribu per jerigen.

"Para tersangka di jerat pasal 40 angka 9 undang-undang Repuik Indonesia nomor 6 tahun 2023tentang penetapan peraturan penganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelasnya.

Priyo mengatakan, "tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," tegas mantan Kasubdit Tipidter Polda Sultra.

"Untuk Para tersangka saat ini kami amankan dan tahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Konawe Utara," tandas AKBP Priyo Utomo. MI/Rahmat Rullah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News migas Elpiji 3 Kg POLRI Sulawesi Tenggara