Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Pada tahap kedelapan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan penerimaan negara senilai Rp13,24 triliun kepada Kementerian Keuangan.
Pada tahap kedelapan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan penerimaan negara senilai Rp13,24 triliun kepada Kementerian Keuangan.
Presiden menegaskan, upaya tersebut bukan tanpa tantangan. Perlawanan, tekanan, hingga ancaman dapat muncul ketika pemerintah menertibkan praktik-praktik yang merugikan negara.
Presiden menegaskan, upaya tersebut bukan tanpa tantangan. Perlawanan, tekanan, hingga ancaman dapat muncul ketika pemerintah menertibkan praktik-praktik yang merugikan negara.

​Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penertiban Kawasan Hutan

06 Oktober 2026 19:35
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Pada tahap kedelapan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan penerimaan negara senilai Rp13,24 triliun kepada Kementerian Keuangan. Selain itu, sebanyak 259.230,73 hektare kawasan hutan hasil penguasaan kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas:
• 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan sawit.
• 14.633,79 hektare pada sektor pertambangan.

Presiden Prabowo mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Satgas PKH dalam menjaga dan menyelamatkan kekayaan negara.

Presiden menegaskan, upaya tersebut bukan tanpa tantangan. Perlawanan, tekanan, hingga ancaman dapat muncul ketika pemerintah menertibkan praktik-praktik yang merugikan negara.

Kekayaan negara yang diselamatkan bukan sekadar angka. Ini adalah aset dan sumber daya bangsa yang harus dijaga, dikelola, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Dok. BPMI Setpres 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MUM)

News Presiden Prabowo Subianto Kejaksaan Agung