Polrestabes Palembang menyita 8,3 ton ikan giling beku yang disimpan di gudang penyimpanan cold room di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Polrestabes Palembang menyita 8,3 ton ikan giling beku yang disimpan di gudang penyimpanan cold room di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Polisi juga mengamankan dua tersangka penyuplai dan pedagang ikan giling beku tersebut, yakni CI dan Z. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polisi juga mengamankan dua tersangka penyuplai dan pedagang ikan giling beku tersebut, yakni CI dan Z. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

8,3 Ton Ikan Giling Berformalin Disita Polrestabes Palembang

01 Mei 2021 16:23
Palembang: Kepolisian Resor Kota Besar Palembang berhasil menyita 8,3 ton ikan giling berformalin di gudang penyimpanan Pasar Induk Jakabaring, Palembang. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dua tersangka penyuplai dan pedagang ikan giling beku tersebut, yakni CI dan Z.

Diketahui, agen ikan giling beku ini sudah berjalan sejak satu tahun lalu dan ikan yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan ini sudah menyebar luas, bukan hanya ke Sumsel saja melainkan provinsi lain di Indonesia.

Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira Satyaputra mengatakan pihaknya berhasil mengungkap bisnis ikan giling berformalin ini tidak sendiri, melainkan dibantu tim gabungan dari BBPOM Palembang, Balai Karantina Ikan Kelas 1 Sultan Mahmud Badarudin II Palembang serta Dinas Perikanan Kota Palembang.

"Jadi pada 27 April lalu, kami melakukan sidak di Pasar Induk Jakabaring, kami menemukan ada satu kilogram ikan giling yang mengandung formalin usai diuji lab oleh BBPOM. Akhirnya kita lakukan pengembangan," kata dia, Sabtu, 1 Mei 2021.

Kemudian pada Jumat, 30 April 2021 malam, pihaknya menyergap lokasi penyimpanan atau gudang ikan giling beku yang ada di cold room di kawasan Pasar Induk Jakabaring. "Kami temukan ada 8,3 ton ikan giling yang disimpan. Ikan-ikan ini positif mengandung formalin," ujarnya.

Ia menuturkan, ikan giling ini sebelumnya sudah beredar di masyarakat dan sudah di produksi selama satu tahun terakhir. "Kita sudah mengamankan dua terduga tersangka dari penyuplai dan pedagang CI dan Z. Tapi memang ikan giling ini sudah menyebar luas, karenanya kita minta kepada masyarakat yang masih mendapatkan ikan giling ini di pasar-pasar tradisional ataupun modern untuk tidak dikonsumsi atau disebarluaskan. Ikan ini mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan," tambahnya.

Untuk saat ini, lanjut Irvan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap hingga ke akarnya terkait peredaran ikan giling berformalin tersebut. Modusnya sendiri, sambung Irvan, para pelaku menjual dan mengedarkan ikan giling yang mengandung formalin agar bisa menambah penghasilannya.

"Dengan temuan ini kita berharap agar dapat membasmi peredarannya hingga ke akarnya sehingga masyarakat tidak was-was dan tetap mendapatkan pangan yang aman," kata dia. 

Untuk tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang dan akan dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. MI/Dwi Apriani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News makanan berformalin makanan berbahaya