Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika. Total terdapat 18 orang pelaku yang telah ditangkap.
“Iya, sebanyak 15 warga negara Indonesia (WNI) dan 3 orang warga negara asing (WNA) yang sudah ditangkap oleh Panglima Komando Daerah Militer XII (Pangdam XII),” tutur Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, di Gedung BNN RI, Senin, 19 Agustus 2024.
I Wayan mengatakan, tiga orang WNA dari 18 orang yang ditangkap merupakan orang berasal dari India. Ketiganya kini masih ditahan di Batam, Kepulauan Riau.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika. I wayan mengatakan, barang bukti mayoritas berupa sabu dan ganja.
I Wayan mengungkap, beberapa barang bukti yang dimusnahkan yaitu 278,9 ribu gram yang terdiri dari 161,8 ribu gram sabu, 117 ribu gram ganja, beserta 38 ribu butir Mephedrone (4-MMC).
“Selanjutnya, barang bukti yang disita sebanyak 165,2 ribu gram sabu, 117,5 ribu gram ganja. Selebihnya, disisihkan 3.4 ribu gram sabu, 453 ribu gram ganja dan 16 butir Mephedrone guna kepentingan uji laboratorium di persidangan,” pungkas I Wayan.
Kasus ini mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional. Penggelapan barang ilegal tersebut datang dari Malaysia dan WNA asal India yang memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal. Medcom.id/Vania Liu Trixie Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News