Metrotvnews.com, Jakarta: Jaksa penuntut umum menuntut Mohammad Sanusi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan. Sanusi dianggap terbukti melakukan suap raperda reklamasi dan pencucian uang. MI/Bary Fathahilah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News