Surabaya: Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023, menggelar rekonstruksi penganiayaan oleh Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Andini Afriyanti (Dini).
Tersangka penganiayaan Ronald Tannur dihadirkan langsung di lokasi kejadian perkara untuk menjalani proses rekonstruksi. Tannur terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol dan dikawal sejumlah anggota polisi.
Ada beberapa barang bukti yang dihadirkan pada saat proses rekonstruksi, seperti botol minuman keras yang digunakan tersangka untuk melakukan pemukulan dan juga mobil yang digunakan pelaku untuk melindas korban hingga terseret sejauh 5 meter.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya tiba di basement Lenmarc Mall sekitar pukul 10:44, dan langsung melakukan proses rekonstruksi tepat di depan akses masuk menuju Blackhole KTV & Club.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim Kompol Teguh Setiawan. Selain itu proses rekonstruksi ini juga mendapat pengawalan ketat dari satuan Sabhara Polrestabes Surabaya.
Rekonstruksi ini juga dihadiri secara langsung oleh kuasa hukum korban dan juga kuasa hukum tersangka.
"Kami di sini bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun dan kami bekerja secara profesional dan prosedural. Betul-betul untuk mencari fakta sebenarnya dari perkara hilangnya nyawa korban," kata Teguh kepada para wartawan.
Dalam rekonstruksi ini diperagakan beberapa adegan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Selain di basement Lenmarc Mall, rekonstruksi juga dilakukan di Blackhole KTV dan lift yang menjadi lokasi penganiayaan terhadap korban Dini.
Proses rekonstruksi ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk membuat semakin terang seperti apa sesungguhnya terjadinya proses penganiayaan yang dilakukan tersangka sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Nantinya dari hasil rekonstruksi ini akan dilakukan gelar perkara di Polrestabes Surabaya dan selanjutnya berkas perkara akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan. Metro TV/Mahmud Fauzi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News