Jakarta: Aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI dan mulai berlaku Jumat, 22 November 2019. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda diberi sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu. Antara Foto/Aditya Pradana Putra Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News