Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.
Meski aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI dan mulai berlaku Jumat, 22 November 2019, masih banyak pengendara sepeda motor yang melanggar jalur tersebut.
Meski aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI dan mulai berlaku Jumat, 22 November 2019, masih banyak pengendara sepeda motor yang melanggar jalur tersebut.
Dalam Pergub 128/2019 dijelaskan bahwa bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda akan dikenakan sanksi dengan tilang maksimum Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan hingga penderekan kendaraan.
Dalam Pergub 128/2019 dijelaskan bahwa bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda akan dikenakan sanksi dengan tilang maksimum Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan hingga penderekan kendaraan.
Dalam Pergub 128/2019 tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI yang hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle (sepeda roda satu).
Dalam Pergub 128/2019 tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI yang hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle (sepeda roda satu).

Pergub Jalur Sepeda di DKI Jakarta Mulai Berlaku

22 November 2019 14:58
Jakarta: Aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI dan mulai berlaku Jumat, 22 November 2019. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda diberi sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu. Antara Foto/Aditya Pradana Putra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News jalur sepeda