Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira Satyaputra melakukan konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang, Jason Tjakrawinata (38 tahun). JT terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira Satyaputra melakukan konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang, Jason Tjakrawinata (38 tahun). JT terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Irvan membeberkan motif pelaku karena emosi yang tak terbendung.
Irvan membeberkan motif pelaku karena emosi yang tak terbendung. "Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai dicabut jarum infusnya oleh korban," kata dia.
Sementara itu JT menyatakan menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
Sementara itu JT menyatakan menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya tersebut. "Kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat saya mengakui perbuatan saya telah tindakan yang kurang baik. Saya melakukan itu karena saya kelelahan dan emosi sesaat," katanya.
Diketahui sebelumnya, pada 15 April lalu, JT melakukan penganiayaaan kepada Christina Ramauli Simatupang (28), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, di ruangan IPD 6 Kamar 6026 RS Siloam Sriwijaya Palembang. Pelaku emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai dicabut jarum infusnya oleh korban.
Diketahui sebelumnya, pada 15 April lalu, JT melakukan penganiayaaan kepada Christina Ramauli Simatupang (28), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, di ruangan IPD 6 Kamar 6026 RS Siloam Sriwijaya Palembang. Pelaku emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai dicabut jarum infusnya oleh korban.

Pelaku Penganiayaan Perawat di Palembang Jadi Tersangka

17 April 2021 15:06
Palembang: Pelaku penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang, Jason Tjakrawinata (38 tahun) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Palembang. JT terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya, JT ditangkap aparat Polrestabes Palembang, Jumat, 16 April 2021 malam, di kediamannya Jalan Singadekane, Kelurahan Jua, Kecamatan Kayu Agung, OKI. Setiba di Mapolrestabes Palembang pada Jumat pukul 24.00 WIB, pelaku langsung menjalani penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, setelah laporan polisi dari korban masuk ke Polrestabes Palembang, pihaknya langsung mendatangi RS Siloam dan mengambil keterangan dari dua saksi, dan polisi menyimpulkan tersangka benar telah melakukan penganiayaan.

"Lalu kita menerjunkan tim Satreskrim Polrestabes Palembang ke kediaman pelaku. Saudara Jason ada di rumah, dan mungkin saudara Jason sudah tahu akan dijemput pihak kepolisian dan langsung kita eksekusi. Dan kemudian kita kembali ke Mapolrestabes dan Jason menjalani pemeriksaan. Karena kasusnya sudah viral maka kita langsung gelar perkara dan menetapkan saudara Jason sebagai tersangka," kata dia, dalam gelar perkara kasus penganiayaan perawat, Sabtu (17/4).

Irvan pun membeberkan motif pelaku karena emosi yang tak terbendung. "Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai dicabut jarum infusnya oleh korban," kata dia.

Irvan menyatakan, akibat perbuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana. "Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya.

Selain terjerat kasus penganiayaan, Irvan menyebut, tersangka Jason juga dijerat kasus pengerusakan. "Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan," terangnya. 

Sementara itu JT menyatakan menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya tersebut. "Kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat saya mengakui perbuatan saya telah tindakan yang kurang baik. Saya melakukan itu karena saya kelelahan dan emosi sesaat," katanya.

Diketahui sebelumnya, pada 15 April lalu, JT melakukan penganiayaaan kepada Christina Ramauli Simatupang (28), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, di ruangan IPD 6 Kamar 6026 RS Siloam Sriwijaya Palembang. MI/Dwi Apriani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Penganiayaan perawat