Terdakwa korupsi dana Asabri Heru Hidayat saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus korupsi Asabri oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Terdakwa korupsi dana Asabri Heru Hidayat saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus korupsi Asabri oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya.
Kendati demikian majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp12,6 triliun.
Kendati demikian majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp12,6 triliun.
Heru Hidayat sebelumnya telah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya dan putusan itu sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Hal itu yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis nihil Heru Hidayat di kasus ASABRI.
Heru Hidayat sebelumnya telah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya dan putusan itu sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Hal itu yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis nihil Heru Hidayat di kasus ASABRI.

Dituntut Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus ASABRI

18 Januari 2022 22:39
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat. Vonis ini dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,8 triliun.

Heru Hidayat sebelumnya telah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya dan putusan itu sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Hal itu yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis nihil Heru Hidayat di kasus ASABRI.

Vonis nihil ini bukan berarti Heru Hidayat divonis bebas. Sebab, hukuman di perkara sebelumnya merupakan hukuman pidana maksimal.

Pada sidang sebelumnya, Heru dituntut hukuman mati dan membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun. Nantinya bila uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita ataupun dilelang.

Diketahui, dalam kasus ini, mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja serta pejabat ASABRI dan beberapa pihak swasta sudah lebih dulu divonis hakim. Hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman berbeda-beda 20 hingga 10 tahun penjara. MI/Andri Widiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus korupsi ASABRI Heru Hidayat