Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat. Vonis ini dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya.
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,8 triliun.
Heru Hidayat sebelumnya telah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya dan putusan itu sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Hal itu yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis nihil Heru Hidayat di kasus ASABRI.
Vonis nihil ini bukan berarti Heru Hidayat divonis bebas. Sebab, hukuman di perkara sebelumnya merupakan hukuman pidana maksimal.
Pada sidang sebelumnya, Heru dituntut hukuman mati dan membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun. Nantinya bila uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita ataupun dilelang.
Diketahui, dalam kasus ini, mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja serta pejabat ASABRI dan beberapa pihak swasta sudah lebih dulu divonis hakim. Hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman berbeda-beda 20 hingga 10 tahun penjara. MI/Andri Widiyanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News