Surabaya: Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara. Majelis hakim Tipikor Surabaya menilai terdakwa terbukti telah menerima suap dalam kasus jual beli jabatan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Candra, Kamis, 6 Januari 2022. Sidang dihadiri langsung oleh jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa. Adapun Novi hadir secara virtual.
Vonis yang diterima terdakwa Novi sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 9 tahun penjara. Mendengar putusan itu, terdakwa mengaku akan pikir-pikir dahulu.
Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Mabes Polri. Novi diciduk karena kasus dugaan suap jual beli jabatan pada 10 Mei 2021 lalu. Dalam OTT ini, turut diamankan tiga camat. Selain itu, ada pula 7 kepala desa yang ikut diamankan. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News