Polisi menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat rilis ungkap kasus peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Makopolres Kota Banjar, Jawa Barat.
Polisi menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat rilis ungkap kasus peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Makopolres Kota Banjar, Jawa Barat.
Satresnarkoba Polres Banjar menangkap dua tersangka pengedar obat berbahaya melalui aplikasi daring, dengan mengamankan barangbukti berupa 220 butir obat jenis Hexymer, 157.000 butir pil Y warna putih, 49.000 butir obat hexymer, 38.000 butir pil DMP warna kuning, 10.450 butir pil Truhexyphenidyl 2 Mg, 3.060 pil Tramadol 50 Mg, 60 butir pil Xanax, 10 butir pil Riklona, 20 butir pil Diazepam, 18 butir pil Alprazolam.
Satresnarkoba Polres Banjar menangkap dua tersangka pengedar obat berbahaya melalui aplikasi daring, dengan mengamankan barangbukti berupa 220 butir obat jenis Hexymer, 157.000 butir pil Y warna putih, 49.000 butir obat hexymer, 38.000 butir pil DMP warna kuning, 10.450 butir pil Truhexyphenidyl 2 Mg, 3.060 pil Tramadol 50 Mg, 60 butir pil Xanax, 10 butir pil Riklona, 20 butir pil Diazepam, 18 butir pil Alprazolam.

Polres Banjar Ungkap Peredaran Obat Terlarang Melalui Daring

16 Juni 2020 15:25
Banjar: Satresnarkoba Polres Banjar menangkap dua tersangka kasus peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Makopolres Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa, 16 Juni 2020. 

Obat-obatan tersebut diedarkan melalui aplikasi daring.

Polisi menyita barang bukti berupa 220 butir obat jenis Hexymer, 157.000 butir pil Y warna putih, 49.000 butir obat hexymer, 38.000 butir pil DMP warna kuning, 10.450 butir pil Truhexyphenidyl 2 Mg, 3.060 pil Tramadol 50 Mg, 60 butir pil Xanax, 10 butir pil Riklona, 20 butir pil Diazepam, 18 butir pil Alprazolam. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. ANTARA Foto/Adeng Bustomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News obat berbahaya