Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan lebih dari 794 ribu batang rokok ilegal, Jumat, 11 Agustus. Rokok ilegal tanpa cukai tersebut nilainya hampir mencapai Rp1 miliar.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan lebih dari 794 ribu batang rokok ilegal, Jumat, 11 Agustus. Rokok ilegal tanpa cukai tersebut nilainya hampir mencapai Rp1 miliar.
Rokok ilegal sigaret kretek tangan tersebut biasanya dijual di pasaran luar Pulau Jawa. Sebagian besar rokok berbagai merek ilegal itu dilempar ke Pulau Sumatra dan Kalimantan.
Rokok ilegal sigaret kretek tangan tersebut biasanya dijual di pasaran luar Pulau Jawa. Sebagian besar rokok berbagai merek ilegal itu dilempar ke Pulau Sumatra dan Kalimantan.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pengenaan cukai rokok tidak semata-mata untuk pendapatan negara, melainkan juga sebagai alat kontrol peredaran rokok atau yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pengenaan cukai rokok tidak semata-mata untuk pendapatan negara, melainkan juga sebagai alat kontrol peredaran rokok atau yang dikonsumsi masyarakat Indonesia. "Sebab bila tidak dikontrol dengan pita cukai, harga rokok menjadi murah dan konsumsi masyarakat akan rokok sulit dikendalikan," katanya.

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar

11 Agustus 2023 16:13
Sidoarjo: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan lebih dari 794 ribu batang rokok ilegal, Jumat, 11 Agustus. Rokok ilegal tanpa cukai tersebut nilainya hampir mencapai Rp1 miliar.
 
Ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Desember 2022 hingga Maret 2023. Jumlahnya lebih dari 794 ribu batang dengan nilai sekitar Rp997.474.000.

Rokok tersebut ilegal karena tanpa dilengkapi pita cukai yang sudah ditetapkan pemerintah. Sehingga kerugian negara yang ditaksir apabila rokok ilegal ini lepas di pasaran, mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Rokok ilegal sigaret kretek tangan tersebut biasanya dijual di pasaran luar Pulau Jawa. Sebagian besar rokok berbagai merek ilegal itu dilempar ke Pulau Sumatra dan Kalimantan.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pengenaan cukai rokok tidak semata-mata untuk pendapatan negara, melainkan juga sebagai alat kontrol peredaran rokok atau yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.

"Sebab bila tidak dikontrol dengan pita cukai, harga rokok menjadi murah dan konsumsi masyarakat akan rokok sulit dikendalikan," kata Rudy Hery Kurniawan.

Rudy menambahkan, seiring naiknya tarif pita cukai rokok, masyarakat memilih beralih ke rokok murah termasuk rokok ilegal. Maka Bea Cukai akan berupaya lebih keras, agar peredaran rokok ilegal tidak semakin meluas.

Sebelumnya Bea Cukai Sidoarjo juga memusnahkan 8,6 juta batang rokok ilegal, senilai sekitar Rp10 miliar pada Juni lalu. Rokok dimusnahkan secara simbolis dengan dibakar dan sisanya sebagian besar dimusnahkan PT Hijau Alam Nusantara (HAN) di Kabupaten Mojokerto. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News rokok ilegal bea dan cukai Sidoarjo Jawa Timur