Pengunjung berolah raga di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu, 24 Oktober 2021.
Pengunjung berolah raga di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu, 24 Oktober 2021.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat kembali membuka 15 ruang terbuka hijau (RTH) dan taman kota di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat kembali membuka 15 ruang terbuka hijau (RTH) dan taman kota di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sebanyak 15 RTH yang sudah dibuka, yakni Lapangan Banteng, Taman Menteng, Taman Situlembang, Taman Surapati, Taman Sumenep Promenade, Taman Setara Tanamur, FO Slipi Skatepark, Taman Pramuka, Taman Jembatan Serong, Taman Cilacap Menteng, Taman Lawang, Taman Dr. Wahidin Sawah Besar, Taman Diponegoro Senen, Taman Kaca Piring dan Taman Ternate.
Sebanyak 15 RTH yang sudah dibuka, yakni Lapangan Banteng, Taman Menteng, Taman Situlembang, Taman Surapati, Taman Sumenep Promenade, Taman Setara Tanamur, FO Slipi Skatepark, Taman Pramuka, Taman Jembatan Serong, Taman Cilacap Menteng, Taman Lawang, Taman Dr. Wahidin Sawah Besar, Taman Diponegoro Senen, Taman Kaca Piring dan Taman Ternate.

RTH dan Taman Kota Jakpus Kembali Buka

24 Oktober 2021 23:15
Jakarta: Sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) dan taman kota di Jakarta Pusat (Jakpus) seperti Lapangan Banteng dan Taman Menteng mulai buka sejak Sabtu, 23 Oktober 2021, seiring dengan penyesuaian aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota.

"Sudah terbit SK (surat keputusan) kepala dinas. Jadi, mulai Sabtu 23 Oktober, ruang terbuka hijau sudah dibuka. Di Jakarta Pusat ada 15 lokasi," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda.

Sebanyak 15 RTH yang sudah dibuka, yakni:


1. Lapangan Banteng,
2. Taman Menteng, 
3. Taman Situlembang, 
4. Taman Surapati, 
5. Taman Sumenep Promenade, 
6. Taman Setara Tanamur, 
7. FO Slipi Skatepark, 
8. Taman Pramuka, 
9. Taman Jembatan Serong.
10. Taman Cilacap Menteng, 
11. Taman Lawang, 
12. Taman Dr. Wahidin Sawah Besar, 
13. Taman Diponegoro Senen, 
14. Taman Kaca Piring,
15. Taman Ternate.

Lokasi pembukaan RTH tersebut juga dipastikan berada dalam zona hijau, mengingat Kota Jakarta Pusat kini sudah tidak ada lagi zona merah maupun kuning.

Dalam SK Nomor 263 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan RTH pada PPKM level dua, disebutkan bahwa kapasitas taman yang dibuka maksimal 25 persen dari pengunjung harian normal.

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun ke bawah diperbolehkan untuk masuk ke taman dengan pengawasan ketat dari orang tua. RTH mulai dibuka pukul 07.00 sampai 17.00 WIB.

Meskipun hanya beberapa taman yang didukung pengawasan Pengamanan Dalam (Pamdal) dan PJLP Pemeliharaan, masyarakat diharapkan menyadari terkait protokol kesehatan di RTH dan taman kota, sehingga gelombang ketiga COVID-19 dapat dihindari. MI/Susanto/AFP PHOTO/Adek Berry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News jakarta DKI Jakarta Ruang Terbuka Hijau PPKM PPKM Level 2 RTH Jakarta