"Sudah terbit SK (surat keputusan) kepala dinas. Jadi, mulai Sabtu 23 Oktober, ruang terbuka hijau sudah dibuka. Di Jakarta Pusat ada 15 lokasi," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda.
Sebanyak 15 RTH yang sudah dibuka, yakni:
1. Lapangan Banteng,
2. Taman Menteng,
3. Taman Situlembang,
4. Taman Surapati,
5. Taman Sumenep Promenade,
6. Taman Setara Tanamur,
7. FO Slipi Skatepark,
8. Taman Pramuka,
9. Taman Jembatan Serong.
10. Taman Cilacap Menteng,
11. Taman Lawang,
12. Taman Dr. Wahidin Sawah Besar,
13. Taman Diponegoro Senen,
14. Taman Kaca Piring,
15. Taman Ternate.
Lokasi pembukaan RTH tersebut juga dipastikan berada dalam zona hijau, mengingat Kota Jakarta Pusat kini sudah tidak ada lagi zona merah maupun kuning.
Dalam SK Nomor 263 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan RTH pada PPKM level dua, disebutkan bahwa kapasitas taman yang dibuka maksimal 25 persen dari pengunjung harian normal.
Anak-anak berusia di bawah 12 tahun ke bawah diperbolehkan untuk masuk ke taman dengan pengawasan ketat dari orang tua. RTH mulai dibuka pukul 07.00 sampai 17.00 WIB.
Meskipun hanya beberapa taman yang didukung pengawasan Pengamanan Dalam (Pamdal) dan PJLP Pemeliharaan, masyarakat diharapkan menyadari terkait protokol kesehatan di RTH dan taman kota, sehingga gelombang ketiga COVID-19 dapat dihindari. MI/Susanto/AFP PHOTO/Adek Berry Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News