Cirebon: Tim kuasa hukum Pegi Setiawan melaporkan dugaan adanya perintangan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, dalam kasus pembunuhan Vina Dan Eki dengan tersangka Pegi Setiawan.
Pelaporan tersebut dilakukan karena dihapusnya media sosial Facebook Pegi Setiawan. Padahal di dalam medsos tersebut terdapat bukti-bukti yang menunjukkan Pegi Setiawan sedang berada di Bandung pada saat kejadian.
Pelaporan Tim Penyidik Ditreskrimum ke Divisi Propam Mabes Polri tersebut dilakukan setelah media sosial Facebook dari Pegi Setiawan yang sebelumnya di nonaktifkan saat ini telah aktif kembali namun isi dari profil dan status Facebook Pegi Setiawan dari tahun 2016 hingga sekarang sudah dihapus.
Dihapusnya isi dari Facebook Pegi Setiawan tersebut menjadi dasar pelaporan Tim kuasa hukum ke Divisi Propam Mabes Polri karena ada dugaan tindangan perintangan penyidikan.
Selain melaporkan Tim Penyidik Ke Divisi Propam Mabes Polri, Tim Kuasa Hukum juga membuat laporan pengaduan terhadap jajaran pengadilan negeri Bandung Ke KPK dan Mahkamah agung agar para Hakim mendapat pengawasan khusus dari KPK dan Mahkamah agung jelang akan digelarnya sidang pra peradilan pada tanggal 24 Juni nanti. MetroTV/Faizal Nurathman Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News